TIMESINDONESIA.MY.ID - Nama Ahmad Dedi, yang akrab disapa Dedi Congor, belakangan ini mencuat ke permukaan publik. Beliau terseret dalam dua investigasi besar yang berbeda, yang sama-sama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus yang ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ini menempatkan Dedi Congor sebagai tersangka. Dugaan yang mengemuka adalah penerimaan hadiah atau janji oleh dirinya, yang diduga berlangsung selama periode waktu yang cukup panjang, yaitu dari tahun 2008 hingga 2016.

Selain itu, Dedi Congor juga disebut-sebut berada dalam pusaran kasus yang lebih luas. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang kini tengah didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lantas, siapa sebenarnya sosok Ahmad Dedi yang kini menjadi sorotan? Beliau diketahui pernah memegang jabatan penting di institusi negara.

Ahmad Dedi tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di wilayah Marunda. Posisi ini menempatkannya pada peran strategis dalam pengawasan kepabeanan.

Keterlibatan Dedi Congor dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ini diungkapkan oleh pihak kepolisian. Beliau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri.

"Dedi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh Dedi Congor, yang terjadi pada 2008 hingga 2016," demikian informasi yang disampaikan, merujuk pada perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, keterlibatan beliau juga dikonfirmasi oleh lembaga antirasuah. KPK sedang mendalami perannya dalam jaringan dugaan suap importasi barang.

"Dia juga berada dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang ditangani KPK," demikian keterangan yang diperoleh, mengaitkan Dedi Congor dengan investigasi KPK.