TIMESINDONESIA.MY.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengungkapkan perkiraan signifikan mengenai anggaran Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027. Ia memproyeksikan angka tersebut akan berada dalam rentang Rp 720 triliun hingga Rp 735 triliun.

Perkiraan peningkatan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengembalikan porsi anggaran yang ditransfer ke daerah. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan beberapa pemerintah daerah mengenai keterbatasan dana dalam memenuhi kebutuhan operasional dan pembangunan wilayahnya.

"Insya Allah, kalau melihat postur belanja pemerintah di Rp 3.250-an, itu hitungan saya TKD bisa Rp 720-735 triliun," ujar Said Abdullah dalam kanal YouTube KompasTV, Jumat (14/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Target Defisit Tahun 2027 Jadi Sorotan, Ekonom INDEF Dorong Peningkatan Pajak".

Prediksi yang disampaikan oleh Said Abdullah ternyata sejalan dengan angka yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pemerintah telah merencanakan alokasi anggaran TKD sebesar Rp 735 triliun.

Angka Rp 735 triliun ini menandai peningkatan sebesar 5,5 persen jika dibandingkan dengan outlook TKD tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp 696,9 triliun. Hal ini menunjukkan adanya proyeksi pertumbuhan positif dalam transfer anggaran ke daerah.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengkonfirmasi bahwa alokasi TKD sebesar Rp 735 triliun tersebut merupakan komponen penting dari total belanja negara dalam RAPBN 2027. Total belanja negara dalam rancangan tersebut direncanakan mencapai Rp 4.097,2 triliun.

"Alokasi TKD Rp 735 triliun tersebut merupakan bagian dari total belanja negara dalam RAPBN 2027 yang mencapai Rp 4.097,2 triliun," kata Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2026).

Selain peningkatan anggaran, pemerintah juga berencana untuk mulai mencicil Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah-daerah yang diprioritaskan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih terarah dan efektif.

Skema pencicilan DBH ini akan difokuskan pada daerah-daerah yang memiliki kebutuhan mendesak atau memiliki potensi strategis dalam pembangunan nasional. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.