TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus kematian tragis seorang wanita berinisial W (30) di Medan, Sumatera Utara, memicu perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. W diketahui merupakan mantan istri dari seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Situasi ini mendorong anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, untuk menyuarakan pentingnya integritas dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menekankan agar setiap tahapan investigasi dilakukan dengan prinsip independensi dan transparansi yang kuat.
Sorotan utama diarahkan pada potensi keterlibatan anggota Polri dalam kasus yang masih dalam penyelidikan ini. Lola Nelria Oktavia secara tegas meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk tidak ragu mengambil tindakan.
"Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran etik, obstruction of justice, konflik kepentingan, atau keterlibatan personel Polri, maka mekanisme pengawasan internal melalui Propam juga harus berjalan sesuai ketentuan," ujar Lola Nelria Oktavia saat dihubungi pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal Polri untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam kasus sensitif ini.
Lebih lanjut, Lola Nelria Oktavia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak memiliki kapasitas untuk menentukan status kasus, apakah murni bunuh diri atau ada unsur pembunuhan. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.
"Sebab, kewenangan tersebut merupakan ranah aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian," tegas Lola Nelria Oktavia.
Penyelidikan yang mendalam dan pembuktian yang kuat menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa yang merenggut nyawa W.
Keberadaan Propam Polri dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa proses hukum berjalan adil, tanpa intervensi yang tidak semestinya, terutama jika ada indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian.