TIMESINDONESIA.MY.ID - Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 38.810 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dari tahun sebelumnya, menandakan dinamika yang kompleks dalam isu perlindungan perempuan.
Data tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 9,2 persen dibandingkan dengan angka yang tercatat pada tahun 2024, yaitu sebanyak 35.533 korban. Peningkatan ini perlu dicermati lebih dalam untuk memahami akar permasalahannya.
Meskipun angka korban meningkat, pemerintah dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melihat fenomena ini dari sudut pandang yang berbeda. Kenaikan tersebut tidak serta-merta diartikan sebagai peningkatan kasus kekerasan itu sendiri.
"Pemerintah dan Komnas Perempuan justru melihat meningkatnya jumlah korban yang tercatat sebagai tanda semakin banyak perempuan berani melapor," demikian pernyataan yang disampaikan dalam analisis data tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa angka 38.810 tersebut belum mencerminkan keseluruhan kasus kekerasan yang sebenarnya terjadi. Masih banyak faktor yang memengaruhi pelaporan dan pencatatan kasus.
"Di sisi lain, angka tersebut belum menggambarkan seluruh kekerasan yang terjadi," tegas analisis tersebut, menyoroti adanya kesenjangan antara data yang tercatat dan realitas di lapangan.
Beberapa persoalan krusial yang masih menjadi pekerjaan besar bagi negara meliputi kemudahan akses terhadap layanan pelaporan, kualitas layanan yang diterima korban, pemahaman mendalam tentang karakteristik korban, serta dukungan anggaran yang memadai untuk program perlindungan.
Data agregat ini merupakan hasil kolaborasi dan pemadanan informasi dari tiga lembaga penting, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL). Sinergi ini penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Dikutip dari Kompas.com, tantangan dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan masih menjadi sorotan utama. Hal ini mencakup aspek psikologis korban, ketakutan akan stigma, serta kurangnya pemahaman mengenai prosedur pelaporan yang aman dan efektif.