TIMESINDONESIA.MY.ID - Kepolisian Resor OKU Timur mengambil langkah tegas dengan mengamankan enam orang pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Penindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap.

Dikutip dari Detik Sumsel, peristiwa ini terjadi di wilayah hukum Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Pihak kepolisian saat ini tengah memproses hukum para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Motif yang terungkap dari salah satu pelaku cukup mengejutkan, yakni melakukan pembakaran lahan demi mendapatkan uang tambahan atau upah lembur. Tindakan ini dinilai sangat membahayakan karena memicu potensi kebakaran yang lebih luas di tengah musim kemarau.

"Pelaku mengaku melakukan pembakaran lahan tersebut dengan alasan ingin mendapatkan uang lembur," ujar Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas dalam membuka lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mengganggu kenyamanan publik secara luas.

Selain penindakan, kepolisian terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan kebakaran. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi api agar tidak menyebar ke area permukiman maupun kawasan hutan lindung.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dampaknya sangat merugikan banyak pihak," kata AKBP Dwi Agung Setyono.

Sebagai solusi praktis, warga disarankan menggunakan metode pembukaan lahan secara mekanis atau manual tanpa api. Pemerintah daerah juga membuka ruang konsultasi bagi petani agar bisa mengolah lahan dengan cara yang lebih aman, ramah lingkungan, dan tentunya legal.

Pengawasan ketat dari aparat desa dan warga sekitar sangat diharapkan untuk meminimalisir kejadian serupa di masa depan. Kerjasama lintas sektor menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah OKU Timur dari ancaman bencana kebakaran hutan dan lahan.