TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah tragedi yang menimpa pekerja migran asal Kota Kupang, Catherine Septiani Rohi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemalsuan dokumen identitas korban.
Langkah hukum pun diambil oleh Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) untuk merespons kasus tersebut. Organisasi ini secara resmi telah melayangkan permohonan pengusutan kepada pihak berwenang terkait.
Dikutip dari Kompas.com, surat resmi bernomor 18/B-Eks/PIAR-NTT/VIII/2026 telah dikirimkan kepada Kapolda NTT. Selain itu, dokumen tersebut juga ditujukan kepada BP3MI NTT serta dinas perlindungan perempuan dan anak di tingkat provinsi maupun kota.
PIAR-NTT mendesak agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap alur keberangkatan korban menuju Malaysia. Mereka juga menuntut pengungkapan fakta mengenai penyebab kematian Catherine yang dinilai janggal.
"Kami meminta pihak berwenang untuk mengusut secara tuntas proses keberangkatan Catherine ke Malaysia hingga mengungkap penyebab kematiannya," ujar Sarah Lery Mboeik.
Dalam penelusuran yang dilakukan, terungkap bahwa Catherine diberangkatkan ke luar negeri saat masih berusia sangat belia. Diduga, ia dikirim ke Malaysia pada tahun 2013 ketika usianya baru menginjak 13 tahun.
"Catherine diberangkatkan ke Malaysia pada tahun 2013 saat usianya masih sekitar 13 tahun," kata Sarah Lery Mboeik.
Lebih lanjut, ditemukan adanya indikasi manipulasi data kependudukan dalam dokumen keberangkatan korban. Tahun kelahiran Catherine diduga sengaja diubah oleh pihak tertentu agar ia memenuhi syarat usia pekerja migran.
"Tahun kelahiran Catherine diduga telah diubah dari 1999 menjadi 1991, sehingga dalam dokumen tercatat berusia 22 tahun," ungkap Sarah Lery Mboeik.