TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pelajar akibat kondisi jalan yang licin di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, telah mendorong pemerintah kota untuk segera mengambil tindakan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, secara langsung meminta perbaikan kondisi Jalan Raya Bogor di area tersebut demi menjamin keselamatan para pengguna jalan.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Timur (Pemkot Jaktim) dipastikan akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan di pinggir jalan. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di kemudian hari.
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, menjelaskan bahwa penanganan masalah ini akan dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu jangka pendek dan jangka panjang. Pendekatan jangka pendek difokuskan pada penertiban segera untuk menghindari potensi bahaya.
"Untuk penanganan darurat mulai kemarin malam sudah dikerahkan Satpol PP, Dishub, PPSU dan aparat kecamatan dan kelurahan untuk mendorong jualannya agar jangan memakai badan jalan," jelas Munjirin saat dimintai konfirmasi pada Rabu (19/8/2026).
Tindakan penertiban ini secara tegas melarang para pedagang untuk menggunakan badan jalan sebagai area berjualan. Hal ini dikhawatirkan dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dalam implementasi jangka pendek, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), serta aparat dari tingkat kecamatan dan kelurahan telah dikerahkan sejak malam sebelumnya. Mereka bertugas untuk mengarahkan para pedagang agar tidak menggelar dagangannya hingga memakan badan jalan.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah kota terhadap keluhan masyarakat dan untuk meminimalisir potensi kecelakaan yang bisa saja terjadi akibat lalu lintas yang terganggu oleh aktivitas pedagang.
Sementara itu, rencana jangka panjang untuk penataan kawasan Kramat Jati ini juga tengah disiapkan. Detail mengenai solusi permanen bagi para pedagang dan penataan tata ruang di sepanjang Jalan Raya Bogor tersebut diharapkan dapat segera diumumkan.
"Para pedagang dilarang berdagang hingga menggunakan badan jalan," tegas Munjirin, menekankan aturan yang akan diterapkan demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan bersama.