TIMESINDONESIA.MY.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kejelasan baru bagi pemerintah dalam menentukan status kebencanaan. Keputusan ini dibacakan secara resmi di Jakarta pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Langkah hukum ini dinilai penting untuk memberikan kepastian prosedur bagi pemerintah dalam menetapkan apakah suatu peristiwa bencana masuk dalam kategori nasional atau daerah. Hal ini menjadi krusial dalam mempercepat alokasi bantuan dan penanganan di lapangan.

"Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah," ujar Berton SP Panjaitan.

Dikutip dari Kompas.com, pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan rasa hormatnya terhadap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga yudikatif tersebut. BNPB berkomitmen untuk menyesuaikan mekanisme operasional mereka sesuai dengan ketetapan terbaru ini.

Berdasarkan putusan tersebut, terdapat perubahan signifikan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum sebuah status bencana resmi ditetapkan oleh pemerintah. Mahkamah menegaskan bahwa kelima indikator yang ada tidak lagi harus terpenuhi secara akumulatif.

Kelima indikator tersebut meliputi jumlah korban jiwa, besarnya kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Secara spesifik, untuk menetapkan status bencana nasional, pemerintah kini hanya diwajibkan memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima kriteria yang telah ditetapkan oleh regulasi tersebut.

Dalam aturan baru ini, MK juga menegaskan bahwa faktor jumlah korban menjadi indikator utama yang mutlak harus ada dalam penetapan status bencana nasional. Hal ini bertujuan agar penanganan darurat dapat diprioritaskan pada wilayah yang mengalami dampak kemanusiaan paling parah.

Pihak BNPB berharap bahwa kejelasan aturan ini akan meminimalisir kendala birokrasi saat terjadi situasi darurat di masa depan. Dengan adanya kepastian hukum, pemerintah daerah dan pusat diharapkan dapat bergerak lebih sigap dalam memberikan perlindungan kepada warga.