- TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah peristiwa kelam terungkap di Pandeglang, Banten, di mana seorang pria berinisial CD (29) dilaporkan melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya. Perbuatan tak pantas ini berujung pada penangkapan pelaku oleh pihak berwajib.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang mengambil langkah sigap dalam menangani kasus pelecehan seksual ini. Mereka berhasil mengamankan CD yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Perbuatan tercela ini terbongkar ketika sang istri memergoki langsung aksi bejat suaminya. Kejadian ini tentu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku merupakan seorang pria berusia 29 tahun yang tinggal di wilayah Pandeglang. Ia kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana tersebut.
"Mengamankan seorang pelaku berinisial CD, yang diduga menyetubuhi anak tirinya berusia 15 tahun," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, pada Rabu (12/8/2026).
IPDA Widianto menambahkan bahwa usia korban yang masih sangat belia, yakni 15 tahun, menjadi perhatian serius dalam penanganan kasus ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Kronologi penangkapan CD berawal dari laporan dan temuan langsung oleh istrinya. Tindakan tegas pun diambil oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang untuk mencegah hal serupa terulang.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga. Keamanan dan kesejahteraan anak harus selalu menjadi prioritas utama.
Penangkapan CD diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan memperkuat upaya perlindungan anak di masyarakat. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.