TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri mengumumkan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tokoh agama, Syekh Ahmad Al Misry (SAM). Pengungkapan ini membeberkan jumlah dan profil korban yang telah melaporkan kejadian tersebut.
Kasus ini secara resmi dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan tersebut tercatat pada tanggal 28 November 2025, menandai dimulainya proses hukum lebih lanjut.
Kuasa hukum korban, yang diidentifikasi sebagai HM, menjadi pihak yang mengajukan laporan resmi ini. Langkah ini diambil untuk memastikan hak-hak para korban terlindungi dan proses investigasi berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026), terungkap bahwa total ada lima orang laki-laki yang menjadi korban. Jumlah ini mencakup berbagai usia, menunjukkan kompleksitas kasus yang sedang ditangani.
"Korban lima orang laki-laki yang mana terdiri dari empat orang anak dan satu laki-laki dewasa," ujar Brigjen Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri. Pernyataan ini memberikan gambaran awal mengenai kelompok rentan yang terdampak.
Keberadaan empat korban anak-anak di antara lima korban menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Hal ini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, satu korban dewasa laki-laki juga turut melaporkan dugaan tindakan yang sama. Kehadiran korban dewasa ini melengkapi gambaran kasus yang sedang diinvestigasi secara mendalam oleh Bareskrim Polri.
Kronologi lengkap dan detail kejadian yang dialami oleh para korban masih terus didalami oleh tim penyidik. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan pencabulan ini.
Proses investigasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh korban. Dukungan penuh diberikan kepada korban untuk menjalani proses pemulihan dan mendapatkan hak-hak mereka.