TIMESINDONESIA.MY.ID - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam implementasi program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan sarana komunikasi yang lebih luas bagi masyarakat.
BGN secara resmi membuka tiga fasilitas Post Office Box (PO-Box) atau yang dikenal sebagai kotak pos. Fasilitas ini dirancang khusus untuk menampung segala bentuk aduan, masukan, dan aspirasi dari berbagai pihak yang terlibat maupun terdampak oleh program MBG.
Tiga kotak pos yang dibuka ini memiliki peruntukan yang spesifik. PO-Box 2045 diperuntukkan bagi aduan internal di lingkungan BGN, sementara PO-Box 1708 ditujukan bagi mitra dan yayasan yang bekerja sama dengan BGN.
Selain itu, BGN juga menyediakan PO-Box 45000 yang secara khusus dialokasikan untuk menampung pengaduan dari masyarakat umum terkait program MBG. Hal ini menunjukkan komitmen BGN untuk mendengarkan suara dari berbagai segmen.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan mengenai tujuan pembukaan kotak pos ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 7 Agustus 2026.
"Tiga PO-Box itu ada PO-Box 2045 untuk internal BGN, PO-Box 1708 untuk mitra dan yayasan, dan PO-Box pengaduan masyarakat umum 45000," ujar Sudaryono.
Lebih lanjut, Sudaryono merinci bahwa PO-Box 2045 dapat dimanfaatkan oleh seluruh pegawai BGN, baik yang berada di pusat maupun di daerah. Ini mencakup berbagai posisi, mulai dari kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, hingga seluruh individu yang terlibat langsung dalam operasional dapur-dapur MBG.
"PO-Box 2045 untuk pengaduan internal dapat digunakan oleh pegawai BGN di pusat atau daerah, termasuk kepala dapur, pengawas gizi, akuntan, serta orang-orang yang bekerja di dapur-dapur MBG," jelas Sudaryono.
Sementara itu, PO-Box 1708 diperuntukkan bagi mitra dan yayasan yang menjalin kerja sama dengan BGN. Kotak pos ini menjadi wadah pelaporan apabila terdapat ketidaksesuaian atau masalah dalam hubungan kerja antara kepala dapur dan yayasan, atau sebaliknya.