TIMESINDONESIA.MY.ID - Aparat kepolisian di Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi menahan seorang pria berinisial JP pada Sabtu (5/9/2026). Penangkapan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran hukum terkait perusakan dan pembakaran kawasan hutan di wilayah tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, aksi nekat pelaku tersebut diduga dilakukan dengan tujuan untuk membuka lahan baru. Lahan yang terdampak diketahui berada di kawasan hutan yang dikelola secara tidak sah oleh pelaku.

"Pelaku diduga membuka lahan dengan cara membakar. Lahan tersebut diduga berada di kawasan hutan yang dikerjakan, digunakan, atau diduduki secara tidak sah," ujar Kombes Akmadi.

Menurut keterangan pihak berwenang, tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah langkah yang tidak dibenarkan karena berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk selalu menempuh prosedur legal dalam pengelolaan lahan guna menjaga kelestarian lingkungan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Akmadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan mengenai titik api. Petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut guna mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah.

Peristiwa kebakaran hutan dan lahan ini terpantau terjadi di wilayah Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu, pada 24 Agustus 2026 lalu. Petugas kepolisian yang datang ke lokasi segera melakukan pengecekan mendalam untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan adanya sisa-sisa kayu tebangan yang masih mengeluarkan api di area lereng perbukitan. Hal ini menguatkan dugaan bahwa pelaku memang sengaja membakar lahan untuk tujuan pembukaan perkebunan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh pihak kepolisian, luas area hutan yang terbakar akibat ulah tersebut diperkirakan mencapai empat hektar. Saat ini, pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google