TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi XIII DPR RI saat ini sedang berupaya memperkuat landasan hukum bagi profesi kurator di Indonesia. Langkah ini diambil melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator yang diharapkan mampu meningkatkan standar profesionalisme.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Profesi Kurator ke Medan, Sumatera Utara. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (2/9) ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menekankan pentingnya kehadiran aturan yang komprehensif. Aturan tersebut mencakup jaminan perlindungan hukum serta penerapan kode etik nasional bagi setiap praktisi kurator.

"Kedua aspek ini dinilai krusial untuk memastikan pelaksanaan tugas berlangsung secara profesional, berintegritas, dan akuntabel," ujar Marinus Gea.

Dikutip dari sumber berita terkait, inisiatif ini muncul sebagai respons atas tantangan nyata yang dihadapi para kurator di lapangan. Peran kurator yang berkaitan dengan pengurusan harta debitur pailit memiliki tanggung jawab yang sangat besar.

"Perlindungan hukum sangat mendesak karena kurator memiliki kewenangan luas terkait pengurusan harta debitur pailit," kata Marinus Gea.

Menurut Marinus, pelaksanaan wewenang tersebut memiliki risiko hukum yang cukup tinggi jika tidak dibatasi oleh regulasi yang jelas. Hal ini menjadi perhatian utama DPR agar profesi kurator dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kriminalisasi.

"Pelaksanaan wewenang tersebut sangat rentan memicu persoalan hukum jika tidak disertai batas aturan tegas," jelas Marinus Gea.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa kurator seringkali berada dalam posisi yang rentan terhadap ancaman pidana saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, penguatan payung hukum menjadi prioritas agar integritas profesi tetap terjaga.