TIMESINDONESIA.MY.ID - Komedian Daus Mini dilaporkan telah menempuh jalur hukum resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya. Langkah ini diambil setelah namanya dan fotonya diduga disalahgunakan dalam konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial.
Pelaporan tersebut secara resmi disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Daus Mini didampingi oleh kuasa hukumnya, Zecky Alatas, saat melakukan pelaporan tersebut.
Tindakan hukum ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan identitas yang dilakukan oleh sebuah akun media sosial. Akun tersebut dituding menggunakan nama dan foto Daus Mini tanpa izin untuk membuat konten yang merugikan.
"Tindakan hukum ini diambil lantaran nama dan foto Daus Mini diduga dicatut untuk konten yang mengandung ujaran kebencian," jelas kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas.
Zecky Alatas menambahkan bahwa tindakan penyalahgunaan identitas tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik kliennya. Hal ini menjadi alasan utama pelaporan yang dilakukan.
"Hal tersebut dianggap mencemarkan nama baik sang komedian," tegas Zecky Alatas mengenai dampak dari konten negatif tersebut.
Peristiwa ini berawal dari sebuah akun di media sosial yang secara sengaja menggunakan identitas Daus Mini tanpa adanya persetujuan. Akun tersebut kemudian memproduksi konten yang dinilai merugikan reputasi Daus Mini.
"Peristiwa ini bermula dari sebuah akun di media sosial yang menggunakan identitas Daus Mini tanpa izin," ungkap Zecky Alatas dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Zecky Alatas menjelaskan bahwa akun tersebut kemudian membuat konten yang dinilai sangat merugikan bagi kliennya. Konten tersebut diduga kuat mengandung unsur ujaran kebencian.