TIMES INDONESIA - PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) melalui kuasa hukumnya resmi mendaftarkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ocean Asia Industry. Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 14 Agustus 2026, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara 254/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum DCI menyatakan pengajuan PKPU dilakukan dalam kapasitas DCI sebagai kreditur PT Ocean Asia Industry. Kuasa hukum menyebut langkah tersebut merupakan hak kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kuasa hukum DCI menyatakan tagihan kliennya telah diakui oleh PT Ocean Asia Industry melalui sejumlah korespondensi.
“Klien Kami berhak serta memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Ocean Asia Industry di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum, dikutip Kamis (20/8/2026).
Pihak DCI juga meminta PT Ocean Asia Industry bersikap kooperatif dan menggunakan haknya dalam setiap tahapan persidangan. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2026 sesuai dengan ketentuan Pasal 224 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Menurut kuasa hukum DCI, permohonan PKPU diajukan karena pihaknya menilai masih terdapat kewajiban pembayaran kepada klien yang belum diselesaikan. Dalam pernyataannya, kuasa hukum menyebut nilai tagihan pokok DCI kurang dari Rp2 miliar dan berasal dari pembelian bahan kimia tekstil yang disebut telah dimanfaatkan oleh PT Ocean Asia Industry.
Momen Penandatanganan perjanjian pelunasan hutang antara Kuasa Hukum PT Dymatic Chemicals Indonesia (kanan jaket coklat) dengan Anne Patricia Sutanto (Presdir PT Ocean Asia Industry) pada 13 Desember 2021 di Restoran Hotel Fairmont Jakarta. [Foto: dok. Pri DCI]
PT Ocean Asia Industry diketahui merupakan anak usaha PT Pan Brothers Tbk, perusahaan yang bergerak di industri tekstil dan garmen. Dalam perkasa ini, kuasa hukum DCI juga menyinggung posisi Anne Patricia Sutanto yang disebut sebagai Presiden Direktur PT Ocean Asia Industry sekaligus Vice President PT Pan Brothers Tbk, serta menyampaikan bahwa Anne saat ini berstatus dalam PKPU berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Untuk memenuhi persyaratan minimal adanya dua kreditur dalam proses PKPU, kuasa hukum DCI menyatakan akan menghadirkan kreditur lain pada tahap pembuktian. Langkah tersebut, menurut mereka, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi DCI dan kreditur lainnya terkait penyelesaian kewajiban PT Ocean Asia Industry.
Dalam permohonan yang diajukan, DCI juga meminta agar ditunjuk tim pengurus yang terdiri dari tiga orang untuk menjalankan pengurusan bersama PT Ocean Asia Industry terhadap aset maupun tindakan hukum perusahaan lainnya.
