TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan operasi pengawasan ketat di lokasi pembangunan gedung data center Sinarmas Plus, kawasan Galeri Smartfren, BSD, Tangerang Selatan. Tindakan ini dilakukan pada Kamis (3/9/2026) setelah adanya temuan terkait aktivitas sejumlah warga negara asing (WNA).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 55 warga negara China yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Dikutip dari Kompas.com, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa proses penindakan ini diawali dengan rangkaian patroli siber yang intensif. Pihaknya mendeteksi adanya indikasi ketidaksesuaian izin tinggal oleh sejumlah WNA di lokasi proyek pembangunan tersebut.

"Adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal di proyek tersebut. Karena itu kami lakukan penyelidikan, kami dapati sejumlah nama, barulah tim kami bergerak untuk melakukan operasi pengawasan," ujar Hendarsam.

Setelah melakukan analisis data, petugas lapangan berhasil mengantongi identitas spesifik dari sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi. Beberapa di antaranya telah diidentifikasi oleh pihak penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di antara 55 orang yang diamankan, terdapat lima individu dengan inisial FZ, HL, JY, SY, dan ZZ. Kelima warga negara China tersebut diketahui memegang izin tinggal kunjungan (ITK) dengan penjamin dari PT BOS.

"Petugas kemudian mengantongi identitas sejumlah WNA yang beraktivitas di sekitar lokasi," ungkap Hendarsam dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/9/2026).

Pihak Imigrasi saat ini masih terus mendalami kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Penindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan dan penjamin agar selalu memastikan setiap tenaga kerja asing mematuhi regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google