TIMESINDONESIA.MY.ID - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk mendengarkan dan menampung seluruh aspirasi dari perwakilan serikat buruh. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya pertemuan yang digelar antara kedua belah pihak guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut menjadi forum penting untuk menyuarakan pandangan dan masukan dari elemen pekerja di Indonesia. Pimpinan DPR RI secara eksplisit menyatakan bahwa setiap masukan yang disampaikan akan dipertimbangkan secara serius dalam proses penyusunan legislasi tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Lokasi strategis ini dipilih untuk memfasilitasi dialog antara perwakilan pemerintah dan kaum pekerja.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, usai pertemuan tersebut menyatakan bahwa berbagai pandangan dari seluruh serikat pekerja telah diterima dan akan diakomodir. Ia menambahkan bahwa interaksi semacam ini bukanlah kali pertama terjadi.
"Berbagai masukan dari semua serikat pekerja tadi sudah disampaikan dan kita akomodir, sudah beberapa kali dari apa serikat-serikat pekerja ini bukan pertama," ujar Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh yang hadir berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja. Kehadiran mereka mencakup serikat yang berada di dalam maupun di luar struktur koalisi yang ada saat ini.
Hal ini menunjukkan inklusivitas dalam proses dialog, di mana suara dari berbagai elemen pekerja diupayakan untuk didengar. Termasuk pula dalam pertemuan itu, hadir pula perwakilan dari serikat pekerja yang berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kehadiran perwakilan serikat pekerja BUMN semakin memperkaya diskusi, memberikan perspektif yang spesifik terkait kondisi ketenagakerjaan di sektor vital tersebut. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan rumusan RUU yang komprehensif dan berkeadilan.
Dikutip dari sumber berita, pertemuan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan undang-undang ketenagakerjaan yang responsif terhadap dinamika pasar kerja dan kesejahteraan buruh. Komitmen DPR untuk menampung aspirasi ini menjadi langkah positif.