TIMESINDONESIA.MY.ID - Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyatakan kesiapannya untuk segera memproses Surat Presiden (Surpres) yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi usulan mengenai penjualan kapal perang latih milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), yaitu KRI Ki Hajar Dewantara.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa, 18 Agustus 2026. Pernyataan ini mengindikasikan langkah awal yang akan diambil oleh lembaga legislatif terkait usulan dari eksekutif.

"Kapal, kapal. Itu sudah kita serahin Komisi I untuk ditindaklanjuti," ujar Saan Mustopa, menjelaskan tahapan selanjutnya dari usulan tersebut. Penunjukan Komisi I DPR ini merupakan bagian dari mekanisme internal parlemen untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

Komisi I DPR sendiri memiliki ruang lingkup tugas yang mencakup bidang pertahanan, luar negeri, dan intelijen. Oleh karena itu, penugasan ini sangat sesuai dengan mandat dan keahlian komisi tersebut dalam mengkaji usulan penjualan aset militer.

"Jadi nanti Komisi I yang menindaklanjuti nanti terkait seperti apa teknisnya," tambah Saan Mustopa. Pernyataan ini menekankan bahwa proses lanjutan akan melibatkan kajian mendalam mengenai aspek teknis dan kelayakan penjualan kapal perang tersebut.

Lebih lanjut, Saan Mustopa menjelaskan bahwa Komisi I DPR akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil telah melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif.

"Iya, Komisi I nanti dengan apa kementerian terkait," sambung Saan Mustopa. Koordinasi dengan kementerian yang relevan, seperti Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, dipandang krusial dalam proses ini.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengajukan usulan agar KRI Ki Hajar Dewantara dapat dijual. Usulan ini menjadi dasar bagi DPR untuk memulai proses legislatifnya di tingkat komisi.

Dikutip dari Kompas.com, penunjukan Komisi I DPR untuk menindaklanjuti usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara ini menunjukkan keseriusan parlemen dalam merespons arahan dari Presiden. Proses ini diharapkan dapat berjalan efisien namun tetap mengedepankan ketelitian.