TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan tanggapan positif terhadap imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen staf baru. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga efisiensi anggaran dan mencegah praktik yang kurang sehat dalam birokrasi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kebiasaan yang kerap terjadi di lingkungan pemda. Ia mengemukakan bahwa setelah memenangkan kontestasi pemilihan kepala daerah, tidak jarang para pemenang tersebut kemudian mengakomodasi tim sukses mereka untuk diangkat menjadi tenaga honorer atau ditempatkan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Ya semestinya sih kan begini ya, biasanya kan para kepala daerah kita setelah menang terus kemudian terpilih mereka kebanyakan ya mengakomodir tim suksesnya untuk kemudian diangkat jadi tenaga honorer atau misalnya diperbantukan di Pemda," ujar Bahtra Banong.

Ia menambahkan bahwa praktik ini seringkali menimbulkan masalah karena tidak adanya batasan yang jelas dalam pengangkatan tenaga honorer. Hal ini memungkinkan pengangkatan dilakukan dalam jumlah yang sangat banyak tanpa adanya aturan yang memadai.

"Nah inilah yang sering menjadi problem karena tidak ada batasan mereka mengangkat sebanyak-banyaknya, tidak ada aturan," lanjut Bahtra Banong.

Bahtra Banong berpendapat bahwa jika kebiasaan semacam ini terus berlanjut di lingkungan pemda, maka akan berpotensi menjadi beban fiskal yang signifikan bagi daerah. Oleh karena itu, ia mendorong agar pemda benar-benar mengikuti arahan yang telah disampaikan oleh Kemendagri.

Hal ini disampaikan oleh Bahtra Banong kepada sejumlah wartawan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataannya ini menggarisbawahi pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Arahan dari Kemendagri ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya manusia mereka secara efektif dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penambahan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah didasarkan pada kebutuhan objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan tidak menambah staf baru, pemda diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran. Hal ini juga dapat mencegah potensi praktik nepotisme atau penyalahgunaan wewenang dalam rekrutmen aparatur sipil negara.