TIMESINDONESIA.MY.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/8/2026) secara resmi menerima dua surat presiden (surpres) yang diajukan oleh Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto.

Penerimaan surpres ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, dalam agenda Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Salah satu surpres yang dibacakan berkaitan dengan pengajuan calon untuk mengisi posisi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis di Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat surat tersebut dibacakan di hadapan anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna, Bapak Dasco belum merinci nama kandidat yang diusulkan untuk menduduki posisi penting di bursa mineral tersebut.

"Surat nomor R-38 tertanggal 10 Agustus 2026 dengan perihal calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," demikian isi surat yang dibacakan oleh Bapak Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, surpres kedua yang diterima DPR RI juga memuat usulan terkait calon Gubernur Bank Indonesia (BI), yang menunjukkan adanya pergantian kepemimpinan di lembaga keuangan sentral negara.

Presiden Prabowo Subianto juga mengajukan calon untuk jabatan strategis lainnya, yaitu calon Gubernur Bank Indonesia, yang merupakan salah satu posisi krusial dalam menjaga stabilitas moneter dan ekonomi nasional.

Keberadaan surpres ini menandakan adanya proses penunjukan dan persetujuan calon untuk mengisi dua jabatan penting tersebut yang akan segera dibahas lebih lanjut oleh DPR.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme tata kelola pemerintahan yang baik, di mana eksekutif mengajukan usulan dan legislatif melakukan kajian serta persetujuan.