TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah unggahan di media sosial yang merujuk pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran telah memicu konsekuensi hukum bagi dua warga negara. Peristiwa ini berujung pada penangkapan keduanya oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Kedua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AYP (49) dan AF (40). Pihak kepolisian menilai bahwa unggahan serta komentar yang mereka buat mengandung unsur provokasi dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

AYP diduga berperan dalam membuat, mengedit, dan menyebarkan konten terkait pidato tersebut melalui platform media sosial Threads, dengan akun yang teridentifikasi sebagai @onthel_kebagusan.

Sementara itu, AF dituding memberikan komentar yang bernada provokatif terhadap unggahan yang dibuat oleh AYP. Interaksi inilah yang kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh Polda Jawa Barat pada tanggal 4 Agustus 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk memulai penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat segera melakukan penyelidikan mendalam. Upaya ini termasuk dalam menentukan lokasi kejadian perkara yang diidentifikasi berada di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

"Unggahan di media sosial yang memuat pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai program senjata nuklir Iran berujung ditangkapnya dua warga oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat," demikian dilaporkan oleh Kompas.com.

Pasangan AYP dan AF kini menghadapi status tersangka. Hal ini dikarenakan kepolisian menganggap bahwa konten dan komentar mereka telah memenuhi unsur provokasi serta berpotensi menimbulkan gangguan pada ketertiban umum.

"AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten di platform Threads melalui akun @onthel_kebagusan," tulis Kompas.com.