TIMESINDONESIA.MY.ID - Dua kejadian yang hampir bersamaan di lingkungan perkotaan Indonesia baru-baru ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai arah pembangunan kota. Peristiwa ini seolah menjadi cerminan dari dua kutub yang berbeda dalam pengelolaan ruang publik.

Di kawasan Cihapit, Bandung, insiden penebangan sepuluh pohon peneduh tanpa izin telah memicu reaksi keras dari masyarakat. Warga merasa hak mereka atas ketersediaan ruang hijau yang nyaman telah dirampas.

Sementara itu, di pusat keramaian Jakarta, sejumlah pusat perbelanjaan justru terlihat sibuk mempertinggi tembok pembatasnya. Pihak pengelola beralasan peningkatan keamanan menjadi alasan utama di balik langkah tersebut.

Perbedaan bentuk fisik antara hilangnya naungan pohon dan menjulangnya pagar ini, pada dasarnya, mencerminkan sebuah kecenderungan yang sama. Keduanya mengindikasikan menguatnya logika eksklusivitas yang perlahan mengikis esensi kota sebagai ruang bersama bagi semua.

Menyikapi fenomena ini, muncul sebuah pertanyaan krusial: apakah pembangunan kota masih berorientasi untuk menyediakan naungan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat? Atau justru semakin terperosok dalam upaya memagari diri demi melindungi kepentingan segelintir pihak saja?

"Sepuluh pohon peneduh ditebang tanpa izin, menyulut kemarahan publik yang merasa dirampas haknya atas ruang hijau," demikian dilaporkan oleh Kompas.com pada tanggal 2 Agustus 2026.

Di sisi lain, fenomena serupa juga terjadi di Jakarta, di mana beberapa pusat perbelanjaan terlihat meningkatkan keamanan mereka dengan cara meninggikan pagar. Hal ini dilakukan dengan dalih untuk melindungi area komersial dari potensi gangguan.

Peristiwa di Bandung dan Jakarta ini secara kolektif menyoroti dilema yang dihadapi banyak kota. Perdebatan antara kebutuhan akan ruang publik yang terbuka dan aksesibel dengan kebutuhan akan keamanan dan privasi menjadi semakin relevan.

Dikutip dari Kompas.com, insiden di Cihapit ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan ruang hijau warga dengan tindakan yang diambil oleh pihak yang berwenang atau pengelola kawasan.