TIMESINDONESIA.MY.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menghadirkan saksi kunci di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kali ini, mantan Direktur Utama PT AKAB atau PT GoTo, Andre Soelistyo, memberikan keterangan penting dalam sidang banding yang digelar pada Rabu (12/8/2026).
Dalam keterangannya, Andre Soelistyo secara tegas membantah bahwa dana senilai Rp 809 miliar dalam transaksi antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia diterima atau dinikmati secara pribadi oleh Nadiem Anwar Makarim. Bantahan ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang berlangsung.
"Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," demikian pernyataan tegas Andre Soelistyo dalam sidang banding tersebut, merujuk pada aliran dana yang dipermasalahkan.
Andre Soelistyo kemudian memberikan penjelasan mengenai latar belakang terjadinya transaksi senilai Rp 809 miliar tersebut. Menurutnya, dana ini merupakan bagian dari proses restrukturisasi perusahaan yang dilakukan pada Oktober 2021.
Restrukturisasi ini sendiri dilaksanakan menjelang momentum penting, yaitu proses penawaran umum perdana saham atau IPO GoTo. Tujuannya adalah untuk memperkuat struktur perusahaan sebelum melantai di bursa saham.
Lebih lanjut, Andre Soelistyo menjelaskan bahwa dana Rp 809 miliar itu sejatinya merupakan setoran atas penerbitan saham baru yang dilakukan oleh PT Gojek Indonesia. Proses ini merupakan bagian dari mekanisme korporasi yang umum dilakukan.
Setelah dana tersebut masuk ke dalam kas PT Gojek Indonesia, Andre Soelistyo mengungkapkan bahwa dana dengan nilai yang sama kemudian ditransfer kembali ke PT AKAB. Tujuan dari transfer balik ini adalah untuk pelunasan utang yang dimiliki oleh PT AKAB.
Penjelasan Andre Soelistyo ini memperjelas alur transaksi Rp 809 miliar, yang menurutnya murni merupakan bagian dari proses restrukturisasi dan penerbitan saham, bukan untuk kepentingan pribadi Nadiem Anwar Makarim.
"Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," ujar Andre Soelistyo, menegaskan bahwa dana tersebut tetap berada dalam lingkaran korporasi yang sah.