TIMESINDONESIA.MY.ID - JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah perkembangan menarik terjadi dalam proses hukum praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Beliau secara resmi meminta agar hakim yang mengadili perkaranya berkenan menghadirkan dirinya secara langsung dalam persidangan.

Permohonan ini disampaikan melalui surat tulisan tangan yang dikirimkan pada hari Kamis, 13 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Lodewyk Pusung secara tegas menyatakan keinginannya untuk hadir di pengadilan.

Keinginan Lodewyk Pusung untuk hadir langsung dalam persidangan praperadilan didasari oleh beberapa alasan kuat yang ia sampaikan. Alasan-alasan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisinya dalam kasus yang sedang dihadapi.

Salah satu poin utama yang diangkat oleh Lodewyk Pusung adalah keyakinannya bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan sebuah fitnah belaka. Ia merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dikenakan.

"Bahwa saya, sama sekali tidak terlibat dalam pengadaan barang dan jasa sebagaimana dituduhkan kepada saya, dimana terhadap bukti dan segala sesuatu yang dituduhkan kepada saya adalah fitnah," ujar Lodewyk Pusung. Pernyataan ini menegaskan penolakannya terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Permintaan kehadiran fisik ini menjadi krusial bagi Lodewyk Pusung untuk dapat memberikan keterangan secara langsung dan membuktikan ketidakbersalahannya. Ia merasa perlu untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya kepada majelis hakim.

Dalam konteks hukum, kehadiran langsung terdakwa atau pemohon praperadilan seringkali dianggap penting untuk memberikan perspektif yang utuh dan memungkinkan hakim untuk menilai secara langsung. Hal ini juga dapat memperkuat argumen yang disampaikan.

Permohonan yang diajukan oleh Lodewyk Pusung ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh hakim praperadilan. Keputusan mengenai kehadiran fisiknya akan menjadi salah satu elemen penting dalam jalannya persidangan yang sedang berlangsung.

Dikutip dari Kompas.com, surat permohonan ini menjadi bukti keseriusan Lodewyk Pusung dalam menghadapi proses hukum yang tengah dijalaninya.