TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan. Pemanggilan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.

Keempat ASN tersebut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan temuan audit BPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pernyataan ini mengkonfirmasi fokus pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Keterangan dari para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi dan modus operandi praktik korupsi yang terjadi.

Lokasi spesifik pemeriksaan saksi ini adalah di wilayah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, fokus penyelidikan tertuju pada dugaan suap yang terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Peristiwa pemanggilan ini terjadi pada hari Rabu, 19 Agustus 2026. Tanggal ini menjadi penanda dimulainya tahapan pemeriksaan saksi dari unsur BPK dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

Alasan utama pemanggilan para ASN BPK ini adalah untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai temuan audit yang dilakukan oleh BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dugaan suap tersebut diduga berkaitan erat dengan hasil audit tersebut.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sumatera Selatan," demikian disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media. Kutipan ini menekankan bahwa pemeriksaan berpusat pada temuan audit BPK.

Cara KPK dalam mengumpulkan bukti adalah melalui pemanggilan saksi-saksi terkait. Dengan memeriksa empat ASN BPK, KPK berupaya menggali informasi mendalam mengenai bagaimana temuan audit tersebut dikelola dan apakah ada unsur suap yang terjadi.