TIMESINDONESIA.MY.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengajukan empat nama pejabat Bank Indonesia (BI) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Surat Presiden (Surpres). Langkah ini menandai awal dari proses penentuan kepemimpinan baru di lembaga otoritas moneter negara.

Keempat nama yang diusulkan tersebut mencakup posisi penting dalam struktur BI. Destry Damayanti, yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI, diusulkan untuk menduduki posisi puncak sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya, Aida S Budiman, yang juga menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, diusulkan untuk naik jabatan menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Pengajuan ini menunjukkan adanya apresiasi terhadap kinerja dan pengalaman yang telah ditorehkan.

Dua nama lain yang diajukan adalah Solikin M Juhro, Asisten Gubernur BI, dan Anwar Bashori, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI. Keduanya diusulkan untuk mengisi posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengonfirmasi penerimaan surat presiden tersebut. Ia menyatakan bahwa proses pengajuan ini merupakan bagian dari mekanisme yang telah ditetapkan untuk pemilihan pejabat di Bank Indonesia.

"Ya alhamdulillah kemarin Pak Mensesneg sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Jadi, suratnya itu mengusulkan, satu, nama terkait dengan calon Gubernur Bank Indonesia yaitu Ibu Destry Damayanti," ujar Puan Maharani dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (12/8/2026).

Puan Maharani melanjutkan dengan merinci nama-nama calon lainnya yang diajukan. "Dan satu calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yaitu Ibu Aida S Budiman, dan dua nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, yaitu, satu, Bapak Solikin M Juhro dan yang kedua adalah Bapak M Anwar Bashori," sambung Ketua DPR.

Lebih lanjut, Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan memproses keempat calon yang telah diusulkan tersebut sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan.

Dikutip dari Kompas.com, keempat kandidat ini akan menjalani serangkaian tahapan uji kelayakan dan kepatutan sebelum akhirnya keputusan final diambil oleh DPR.