TIMESINDONESIA.MY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah. Tindakan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang telah dikeluarkan.
Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan sanksi ini adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima. Mereka kedapatan melakukan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berlokasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kejadian ini bermula dari temuan DLH DKI Jakarta mengenai praktik pembuangan sampah ilegal. Tindakan ini jelas melanggar peraturan lingkungan hidup yang berlaku di wilayah ibukota.
Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap keempat perusahaan tersebut. Proses ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait pengelolaan sampah.
"Arahan Bapak Gubernur sangat tegas. Praktik pembuangan sampah ilegal tidak boleh dibiarkan," ujar Dudi Gardesi dalam keterangannya pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Beliau menambahkan bahwa penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pemberian sanksi denda semata. Ada upaya lebih lanjut yang akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
"Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Dudi Gardesi. Pernyataan ini mengindikasikan adanya tindak lanjut strategis dari DLH DKI Jakarta.
Dikutip dari sumber berita, keempat perusahaan tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 10 juta. Denda ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang mereka lakukan terkait pembuangan sampah di luar area yang semestinya.
Pemeriksaan dan penindakan ini menunjukkan komitmen DLH DKI Jakarta dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan ibu kota. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain agar tidak melakukan hal serupa.