TIMESINDONESIA.MY.ID - Tim 9 Kejaksaan Agung menggelar pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang tengah dijalani oleh kliennya.

Febrie Adriansyah mendatangi Gedung Utama Kejaksaan Agung pada pukul 14.00 WIB untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Proses ini berlangsung cukup panjang hingga akhirnya berakhir sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Febrie Adriansyah. Pertanyaan-pertanyaan tersebut terfokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki.

Total ada sekitar 20 pertanyaan yang dilontarkan oleh tim penyidik kepada Febrie Adriansyah. Sebagian besar pertanyaan yang diajukan merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 24 Juli.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memberikan keterangan usai pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan sikap kooperatif kliennya selama menjalani proses hukum ini.

"Jadi sekali lagi ditegaskan bahwa Pak FA kooperatif dalam menjalani proses hukum ini," ujar Febri Diansyah di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (7/8/2026).

Febri Diansyah juga merinci mengenai materi pemeriksaan yang dijalani oleh kliennya. "Ada sekitar 20-an pertanyaan ya tadi, dan sebagian besar yang ditanya adalah lanjutan dari pemeriksaan awal sebagai tersangka sekitar tanggal 24 Juli," kata Febri Diansyah.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa Febrie Adriansyah tidak menghindar dari kewajibannya untuk memberikan keterangan. Ia hadir dan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.

Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih enam jam ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam mendalami kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi ini.