TIMESINDONESIA.MY.ID - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Banten kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan hayati negara. Petugas berhasil mencegah masuknya komoditas daging ilegal yang jumlahnya cukup signifikan di salah satu gerbang utama Indonesia.
Dalam operasi pengamanan yang dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, petugas berhasil menyita sekitar 3 ton daging babi hutan atau celeng. Selain itu, turut diamankan pula 600 kilogram daging labi-labi yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
Seluruh produk daging yang diamankan tersebut diketahui berasal dari Provinsi Jambi. Rencana pengiriman komoditas ini adalah menuju ke wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang kini terhenti berkat tindakan proaktif petugas Karantina.
Sebelum tindakan pemusnahan dilakukan, petugas telah melaksanakan serangkaian proses pemeriksaan dan penanganan sesuai dengan ketentuan perkarantinaan yang berlaku. Total berat produk daging yang diperiksa dan ditangani secara cermat mencapai 3.600 kilogram.
Pengungkapan kasus penyelundupan daging ilegal ini berawal dari informasi berharga yang diberikan oleh masyarakat. Petugas Karantina Banten menerima laporan pada Sabtu, 15 Agustus, sekitar pukul 00.15 WIB.
"Adanya informasi dari masyarakat mengenai pengiriman daging babi hutan melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak menjadi dasar kami untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar salah seorang petugas Karantina Banten yang enggan disebutkan namanya.
Setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan mendalam, ditemukan bahwa produk daging tersebut memang tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif perkarantinaan. Hal ini menjadi dasar kuat bagi petugas untuk melakukan tindakan pengamanan.
Daging celeng ilegal yang tidak memiliki kelengkapan dokumen karantina tersebut kemudian dimusnahkan sebagai langkah tegas untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap upaya penyelundupan komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan, tumbuhan, dan manusia. Kepatuhan terhadap peraturan karantina adalah kunci," tegas pejabat Karantina Banten dalam sebuah pernyataan pers.