TIMESINDONESIA.MY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan putusan penting terkait status hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie atas penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi ditolak oleh hakim.

Dikutip dari sumber berita terkait, putusan ini dibacakan langsung oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoek di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026). Langkah hukum ini merupakan upaya Febrie untuk menantang prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kepadanya.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Richard Edwin Basoek saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka yang disematkan kepada Febrie Adriansyah dinyatakan tetap sah secara hukum. Selain itu, penahanan yang dilakukan oleh pihak berwenang terhadap mantan pejabat tersebut juga dianggap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hakim dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa surat penetapan tersangka TPPU atas nama Febrie dengan nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah melalui rangkaian pemeriksaan. Dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Febrie diketahui mencakup rentang waktu sejak tahun 2018 hingga 2026.

"Hakim menyatakan penentuan seluruh tempus dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi perkara bukan praperadilan," kata hakim tunggal Richard Edwin Basoek.

Penolakan ini sekaligus menegaskan bahwa ranah praperadilan tidak dapat digunakan untuk menguji materi pokok perkara. Hakim menilai bahwa pembuktian mengenai waktu kejadian dan unsur tindak pidana harus dilakukan dalam proses persidangan utama di pengadilan.

Keputusan ini memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan Febrie dalam kasus dugaan TPPU yang sedang berjalan. Pihak penegak hukum kini dapat melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat jabatan yang pernah diemban oleh Febrie Adriansyah di institusi kejaksaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada persiapan jaksa dalam melimpahkan berkas perkara ke tahap persidangan berikutnya.