TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, baru saja menerima hasil putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan terkait penetapan status tersangka dan proses penggeledahan tersebut resmi ditolak oleh hakim tunggal.

Peristiwa ini mendapatkan perhatian publik setelah pihak kuasa hukum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum kliennya. Febri Diansyah selaku pengacara menjelaskan posisi kliennya dalam menghadapi putusan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Febri Diansyah menyampaikan bahwa kliennya telah menyatakan sikap ikhlas dan tetap menghargai proses hukum yang telah berjalan. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan sebagai seorang praktisi hukum.

"Beliau sudah mengikhlaskan apa pun keputusan itu dan menghormati putusan Praperadilan kemarin, karena beliau ini kan penegak hukum jadi kalau ada produk hukum ya dihormati putusannya," ujar Febri Diansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Febri Diansyah tepat setelah ia menjenguk Febrie Adriansyah di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat (28/8/2026). Pertemuan ini menjadi momentum bagi tim hukum untuk berkoordinasi pasca-sidang praperadilan.

Meski demikian, tim kuasa hukum mengaku telah melakukan kajian mendalam terhadap amar putusan yang dibacakan oleh hakim. Mereka menemukan adanya beberapa poin yang dianggap kurang sinkron dengan fakta di persidangan.

"Setelah kami baca ulang memang terdapat sejumlah catatan, ya, dan menurut kami ada bias-bias dalam pemahaman terhadap fakta persidangan yang ada, tetapi karena itu sudah diputus maka kami menghormati putusan Praperadilan tersebut," kata Febri Diansyah.

Secara objektif, pihak Febrie Adriansyah memilih untuk tidak memperpanjang polemik terkait perbedaan pandangan hukum tersebut. Mereka memilih untuk tetap menghormati integritas lembaga peradilan meskipun terdapat catatan kritis atas putusan hakim.

Langkah ini menunjukkan sikap kooperatif dari pihak pemohon terhadap ketetapan hukum yang berlaku. Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara yang menjerat Febrie Adriansyah masih terus bergulir di bawah pengawasan KPK.