TIMESINDONESIA.MY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta baru saja mengambil langkah tegas terhadap penyedia jasa angkutan kebersihan yang tidak mematuhi aturan. Sebanyak 11 perusahaan terbukti membuang sampah ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Jakarta.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan lingkungan dan ketertiban pengelolaan sampah di ibu kota. Dikutip dari sumber resmi, penindakan ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pelaku yang melanggar ketentuan operasional.

Selain sanksi denda, pihak berwenang memberikan ancaman yang lebih berat bagi perusahaan tersebut. Izin operasional mereka terancam dicabut jika kedapatan mengulangi perbuatan membuang sampah di lokasi yang tidak semestinya.

Kepala DLH DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa pihaknya kini memperketat pengawasan di seluruh rantai pengelolaan sampah. Fokus pengawasan mencakup sumber sampah, perusahaan pengangkut, hingga armada operasional yang digunakan.

"Kami sedang membangun sistem pengelolaan sampah yang tertib mulai dari hulu hingga ke hilir. Pihak penyedia jasa wajib bekerja sesuai dengan izin yang berlaku, sementara pengguna jasa harus memastikan sampahnya diserahkan kepada perusahaan legal dan dibawa ke fasilitas pengolahan yang semestinya," ujar Dudi Gardesi.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh sampah yang dikelola oleh pihak ketiga berakhir di fasilitas resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini penting guna mencegah penumpukan sampah di titik-titik ilegal yang dapat merusak lingkungan.

Penindakan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/8/2026) sebagai bagian dari program evaluasi berkala. Pemerintah berkomitmen untuk terus memantau lokasi pembuangan akhir agar tidak terjadi penyimpangan di masa depan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap agar seluruh pelaku usaha di bidang kebersihan dapat mematuhi regulasi yang ada. Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan bersih di Jakarta.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google