TIMESINDONESIA.MY.ID - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lalu Hadrian Irfani, memberikan apresiasi mendalam terhadap langkah strategis pemerintah. Kebijakan ini mencakup pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya berada di bawah naungan pemerintah daerah, kini menjadi bagian dari aparatur pemerintah pusat.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kepastian bagi para pendidik di seluruh Indonesia. Dengan status yang lebih jelas dan terpusat, para guru PPPK diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan profesional.

"Nah saya berharap kepada guru-guru kita hari ini tidak usah resah kembali, ya kembali mengajar, kembali fokus ke tugas masing-masing yaitu mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik," demikian disampaikan Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (19/8/2026).

Perubahan status ini membawa implikasi signifikan terhadap aspek pembiayaan. Dengan menjadi pegawai pemerintah pusat, pendanaan untuk guru PPPK akan dialokasikan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Hal ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan ketersediaan anggaran yang memadai untuk kesejahteraan dan pengembangan para guru. Mekanisme pembiayaan yang terpusat ini diharapkan dapat meminimalisir kendala administratif yang mungkin dihadapi sebelumnya.

Lebih lanjut, Lalu Hadrian Irfani menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah dalam proses penyusunan petunjuk teknis yang lebih rinci terkait implementasi kebijakan tersebut. Dokumen ini akan menjadi panduan operasional bagi seluruh pihak terkait.

Penyusunan petunjuk teknis ini menjadi krusial untuk memastikan transisi status berjalan lancar dan sesuai dengan harapan. Detail-detail penting mengenai hak, kewajiban, serta mekanisme kerja guru PPPK sebagai pegawai pemerintah pusat akan diatur dalam dokumen tersebut.

Perubahan status ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya kepastian status dan pembiayaan yang terjamin, diharapkan para guru dapat lebih bersemangat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dikutip dari Kompas.com, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus positif bagi dunia pendidikan tanah air. Fokus utama para guru kini dapat sepenuhnya dialihkan kepada proses belajar mengajar dan pengembangan potensi siswa.