TIMESINDONESIA.MY.ID - Upaya membawa pulang Syekh Ahmad Al Misry (SAM), tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, ke Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan. SAM saat ini diketahui berada di Mesir dan telah masuk dalam daftar pencarian Interpol melalui mekanisme red notice.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Kombes Polisi Faisal Febrianto, memberikan keterangan mengenai kendala tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses pemulangan ini tidak berjalan mulus karena adanya beberapa faktor krusial.
Dua hambatan utama yang diungkapkan oleh Kombes Polisi Faisal Febrianto adalah terkait status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. Selain itu, kendala lain yang cukup mendasar adalah belum adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Mesir.
"Terkait dengan warga negara ganda, pada saat si pelaku atau tersangka mengajukan menjadi WNI, otomatis karena kita tidak menganut kewarganegaraan ganda, salah satunya kewarganegaraan asli awal atau awal yaitu Mesir, pasti dilepas oleh yang bersangkutan," ujar Kombes Polisi Faisal Febrianto dalam sebuah jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Pernyataan ini mengindikasikan kompleksitas hukum yang timbul akibat status kewarganegaraan Syekh Ahmad Al Misry. Proses menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis mengharuskan pelepasan kewarganegaraan asal, dalam hal ini Mesir.
Kombes Polisi Faisal Febrianto juga menyoroti pentingnya perjanjian ekstradisi dalam memfasilitasi proses pemulangan tersangka antar negara. Ketiadaan perjanjian ini menjadi salah satu faktor penghalang yang signifikan.
"Kemudian, lanjut Faisal, terkait ketiadaan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Mesir," tambah Kombes Polisi Faisal Febrianto.
Hal ini berarti, tanpa adanya payung hukum bilateral yang jelas, proses hukum untuk membawa pulang tersangka menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang melibatkan Syekh Ahmad Al Misry ini masih terus menjadi perhatian publik dan pihak kepolisian. Upaya penegakan hukum diharapkan dapat terus berjalan meskipun dihadapkan pada kendala birokrasi dan hukum internasional.