TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah proaktif dalam merespons dampak letusan Gunung Anak Krakatau yang mengganggu operasional penerbangan di Indonesia. Kebijakan ini ditujukan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang terpaksa tinggal lebih lama karena jadwal penerbangan mereka dibatalkan atau dialihkan.
Dikutip dari Kompas.com, instansi tersebut resmi menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa para pendatang tetap memiliki status hukum yang jelas selama berada di wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pemerintah berupaya memberikan kenyamanan bagi para penumpang yang terjebak dalam situasi darurat ini. Ia menekankan bahwa kehadiran negara sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi mereka yang terdampak.
"Kami memahami situasi sulit dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang akibat gangguan penerbangan ini. Oleh karena itu, Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum," kata Hendarsam Marantoko.
Selain pemberian izin tinggal, pihak Imigrasi juga menjamin kemudahan dalam proses administrasi. Hal ini dilakukan agar para WNA tidak perlu merasa khawatir mengenai status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan kembali normal.
"Pengurusan ITKT kami pastikan berjalan cepat, efisien, dan tanpa beban biaya overstay agar para WNA dapat merasa tenang selama berada di Indonesia hingga jadwal penerbangan kembali normal," ujar Hendarsam Marantoko.
Sebagai bentuk empati atas bencana alam yang terjadi, pemerintah juga membebaskan biaya denda bagi WNA yang mengalami kondisi overstay. Kebijakan tarif nol rupiah ini berlaku khusus untuk situasi keadaan kahar atau force majeure seperti erupsi gunung berapi.
"Imigrasi juga menerapkan tarif biaya nol rupiah bagi WNA yang mengalami overstay akibat keadaan kahar tersebut," kata Hendarsam Marantoko.
Lebih lanjut, otoritas imigrasi menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak terbatas pada satu kejadian saja. Ketentuan mengenai ITKT dan pembebasan biaya ini dapat diimplementasikan pada kondisi darurat lainnya di masa depan.