TIMESINDONESIA.MY.ID - Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo memberikan arahan tegas kepada 322 personel Satgas Edukasi, Penyuluhan, dan Pencegahan Karhutla Gelombang Kedua. Penekanan ini disampaikan dalam apel yang berlangsung di Jakarta pada Senin, 7 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Bhara Daksa STIK PTIK Lemdiklat Polri. Fokus utama dari arahan ini adalah mengenai urgensi penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Indonesia.
Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Pihaknya meminta agar penyidik melakukan pendalaman hingga menyentuh aktor intelektual yang terlibat dalam insiden tersebut.
"Kalau ditemukan fakta dan alat bukti mengenai tanggung jawab korporasi, jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Lihat seluruh rantai pertanggungjawabannya," ujar Komjen Dedi Prasetyo.
Selain aspek penegakan hukum, Polri kini mulai beralih dari pola penanganan yang bersifat reaktif. Strategi pemadaman api setelah kejadian dianggap tidak lagi cukup efektif untuk menanggulangi masalah karhutla yang berulang.
Oleh karena itu, Komjen Dedi mendorong implementasi metode multi-approach policing. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai aspek penting untuk menciptakan ekosistem pencegahan yang lebih komprehensif.
Metode tersebut mencakup kombinasi antara prediksi berbasis teknologi, keterlibatan masyarakat, aspek ekologi, serta respons kedaruratan yang cepat. Tidak ketinggalan, aspek penegakan hukum dan komunikasi krisis juga menjadi pilar utama dalam strategi baru ini.
Dikutip dari berbagai sumber, langkah ini diambil sebagai upaya nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pencegahan karhutla di seluruh pelosok negeri.
Dengan adanya pendekatan baru ini, diharapkan kasus kebakaran hutan dapat ditekan secara signifikan. Sinergi antara teknologi dan peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga hutan Indonesia.