TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah Indonesia saat ini tengah mencermati dan merespons wacana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Komunikasi yang dijalin pemerintah mengenai hal ini menjadi sorotan publik dan menarik untuk dicermati perkembangannya.
Salah satu aspek yang paling banyak mendapatkan perhatian dalam pembahasan perubahan undang-undang ini adalah usulan mengenai pengaturan dwikewarganegaraan yang bersifat terbatas. Aturan ini nantinya akan dikhususkan bagi kalangan diaspora Indonesia.
Keputusan ini menandai sebuah perubahan yang sangat fundamental, mengingat Indonesia telah menerapkan rezim kewarganegaraan tunggal selama kurun waktu 81 tahun. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam memandang hubungan warga negara dengan tanah air.
Dalam pidato kenegaraannya saat penyampaian Nota Keuangan 2026 di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Jumat, 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai potensi besar diaspora Indonesia. Beliau menggarisbawahi keberadaan jutaan warga negara Indonesia yang tersebar di berbagai belahan dunia.
"Indonesia memiliki jutaan diaspora yang di antaranya merupakan ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, hingga atlet kelas dunia," ujar Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo juga menjelaskan bahwa sebagian besar dari diaspora tersebut terpaksa menempuh jalur kewarganegaraan lain. Hal ini seringkali didorong oleh tuntutan profesional, kebutuhan keluarga, atau kewajiban pengabdian yang mengharuskan mereka berada dan berkarier di luar negeri.
"Sebagian diaspora Indonesia terpaksa mengambil kewarganegaraan negara lain karena tuntutan karier, keluarga, maupun pengabdian di luar negeri," jelas Presiden Prabowo.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo menilai bahwa Indonesia seharusnya tidak membebani talenta-talenta terbaiknya dengan pilihan yang sulit. Negara tidak seharusnya memaksa mereka untuk memilih antara kesempatan berkiprah di kancah global dengan ikatan emosional dan kewarganegaraan mereka terhadap tanah air.
"Presiden Prabowo menilai Indonesia tidak seharusnya memaksa talenta-talenta tersebut memilih antara kesempatan untuk berkiprah di dunia dengan ikatan mereka terhadap tanah air," kata beliau.