TIMESINDONESIA.MY.ID - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Hal ini menyusul maraknya informasi mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) yang ditujukan untuk pergantian pucuk pimpinan Polri.
Isu mengenai Surat Presiden untuk pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Berbagai spekulasi muncul terkait kebenaran informasi tersebut dan dampaknya terhadap institusi Polri.
Menanggapi hal tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai Surat Presiden untuk pergantian Kapolri adalah tidak benar. Beliau menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan atau surat resmi yang dikeluarkan terkait pergantian jabatan tersebut.
"Menanggapi yang beredar di publik berkenaan dengan masalah Surpres pergantian Kapolri, dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini tidak ada atau belum ada Surpres pergantian Kapolri," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan kepastian di tengah simpang siur informasi yang beredar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri juga telah memberikan tanggapannya terkait isu yang berkembang mengenai pergantian dirinya. Beliau mengonfirmasi bahwa dirinya mengetahui adanya rumor mengenai Surpres yang dikabarkan telah dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menanggapi rumor tersebut, Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa urusan pergantian pucuk pimpinan Polri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Pernyataan ini menunjukkan pemahaman beliau terhadap mekanisme dan kewenangan yang berlaku dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dikutip dari Kompas TV, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, "urusan pergantian pucuk pimpinan Polri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden." Pernyataan ini menegaskan posisi beliau dalam menghadapi isu pergantian jabatan tersebut.
Penegasan dari Mensesneg dan tanggapan dari Kapolri ini bertujuan untuk mengklarifikasi situasi dan mencegah spekulasi lebih lanjut yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Pihak Istana menekankan bahwa informasi resmi hanya akan disampaikan melalui jalur yang semestinya.
Keberadaan Surat Presiden untuk mengganti seorang Kapolri merupakan proses yang sangat penting dan memerlukan kajian mendalam. Proses ini melibatkan berbagai tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.