TIMESINDONESIA.MY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini menghadapi dakwaan serius terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini mencuat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan yang menyebutkan penerimaan uang oleh terdakwa. Jumlah yang fantastis terungkap dalam persidangan yang menarik perhatian publik.

"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan oleh JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Penerimaan dana tersebut diindikasikan oleh jaksa sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang memperkaya Yaqut. Kasus ini tidak hanya melibatkan dirinya seorang.

Jaksa juga memaparkan bahwa ada pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji ini. Keterlibatan berbagai pihak menjadi sorotan utama dalam persidangan.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, dakwaan juga menyasar pihak korporasi. Keterlibatan korporasi dalam kasus ini menambah kompleksitas penyelidikan.

Disebutkan pula bahwa sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) turut kecipratan dana. Total penerimaan oleh PIHK ini mencapai angka yang signifikan.

"Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478.17 miliar," ungkap JPU saat membacakan dakwaan.

Lebih lanjut, dakwaan juga mencatat adanya penerimaan dana oleh entitas lain. Koperasi Perahu terindikasi menerima sejumlah uang asing.