TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah berhasil mengungkap sebuah kasus dugaan penipuan yang berkedok arisan online fiktif. Skema penipuan ini dilaporkan telah meraup keuntungan fantastis hingga mencapai angka Rp 71 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, tercatat ada sekitar 140 orang yang telah menjadi korban dari praktik penipuan tersebut. Kerugian yang dialami oleh para korban bervariasi, namun totalnya mencapai puluhan miliar rupiah.

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," demikian disampaikan oleh Dirsiber Polda Jatim, Kombes Bimo Aryanto, saat memberikan keterangan dalam sebuah rilis pers.

Kombes Bimo Aryanto menjelaskan bahwa tersangka berinisial JNK, seorang perempuan berusia 27 tahun, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. KTP tersangka mencatat alamat domisili di wilayah Bali.

Tersangka JNK diduga kuat sebagai otak di balik penyelenggaraan arisan online fiktif ini. Peran utamanya adalah sebagai pemilik atau owner yang menawarkan berbagai macam keuntungan kepada para anggota yang bergabung dalam arisan tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka JNK sangatlah canggih. Ia memanfaatkan platform media sosial untuk mempromosikan program arisan online fiktif yang dijalankannya kepada masyarakat luas.

Melalui berbagai akun media sosial, tersangka JNK secara aktif mempublikasikan penawaran menarik dari arisan online tersebut. Hal ini dilakukan untuk menarik minat calon korban agar mau bergabung dan menyetorkan dana.

"Untuk tersangka kita sudah tahan dengan inisial JNK (perempuan 27 tahun) yang beralamat di Bali sesuai dengan KTP," ujar Kombes Bimo Aryanto, seperti dikutip dari detikJatim.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Kombes Bimo Aryanto, JNK diduga berperan sebagai pemilik atau owner dari arisan online fiktif ini, yang menjanjikan keuntungan menarik bagi para pesertanya.