TIMESINDONESIA.MY.ID - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah berhasil mengamankan dua warga negara India yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penambangan dan penyelundupan emas ilegal. Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (16/8/2026) dini hari.
Operasi penindakan ini merupakan hasil penelusuran mendalam terhadap aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal, mulai dari tahap hulu hingga hilir. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai kejahatan finansial yang merugikan negara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa hasil dari penjualan emas ilegal yang diduga dilakukan di Jakarta ini, selanjutnya direncanakan akan dibawa ke luar negeri secara ilegal.
"Patut diduga hasil penjualannya di Jakarta ini nantinya akan dibawa ke luar negeri dengan cara diselundupkan ke negara-negara tujuan secara ilegal," ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.
Dalam upaya pemberantasan kejahatan ini, tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di kawasan Jakarta Utara.
Lokasi penindakan tersebut mencakup dua unit apartemen yang diduga menjadi tempat aktivitas atau penyimpanan barang bukti terkait jaringan penyelundupan emas ilegal tersebut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk yang berkaitan dengan peredaran barang ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari Kompas.com, penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah kerugian negara akibat aktivitas ilegal.
Upaya penelusuran yang dilakukan dari hulu ke hilir menunjukkan strategi komprehensif dalam mengungkap dan menindak pelaku kejahatan finansial lintas negara.