TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan penyelundupan emas ilegal yang diduga melibatkan dua warga negara India. Mereka diketahui telah berada di Indonesia selama kurang lebih dua bulan terakhir.

Modus operandi yang digunakan kedua warga negara asing ini adalah dengan memanfaatkan visa yang dikeluarkan untuk kepentingan investor atau kegiatan perdagangan. Hal ini terungkap dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini dilakukan pada Minggu dini hari di dua lokasi apartemen berbeda yang berada di wilayah Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas kejahatan lintas negara.

Penyidik menyita sejumlah barang bukti penting dari kedua lokasi penangkapan. Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyelundupan emas hasil tambang ilegal yang sedang diusut.

Di salah satu lokasi apartemen, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sekitar 2,5 kilogram emas yang disimpan di dalam sebuah brankas. Penemuan ini menjadi bukti krusial dalam pengembangan kasus lebih lanjut.

Rincian dari emas yang disita tersebut meliputi dua batang emas, masing-masing diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram. Selain itu, turut ditemukan pula cincin emas dengan berat sekitar 500 gram.

"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan," ujar Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.

"Dua WNA itu diketahui baru sekitar dua bulan berada di Indonesia. Mereka masuk menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni.