TIMESINDONESIA.MY.ID - Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap dua orang warga negara asing yang berasal dari India. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyelundupan emas ilegal yang diduga kuat ditujukan ke Dubai.

Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan erat dengan aktivitas ilegal ini. Barang bukti tersebut menjadi kunci dalam pengembangan kasus lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan termasuk tumpukan uang tunai dalam berbagai mata uang, seperti Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. Mayoritas uang tunai yang disita adalah pecahan Rp 100 ribu, menunjukkan skala transaksi yang signifikan.

Selain uang tunai, polisi juga menyita puluhan keping yang merupakan hasil residu dari pengolahan emas. Bentuknya menyerupai perak, namun merupakan bagian dari proses pengolahan logam mulia.

Turut diamankan pula beberapa kepingan emas murni yang diduga merupakan bagian dari komoditas yang diselundupkan. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan emas berskala internasional.

Dalam sebuah video yang diterima pada Minggu, 16 Agustus 2026, terlihat jelas tumpukan uang tunai yang berhasil disita oleh petugas. Gepokan uang tersebut tersusun rapi, menambah gambaran mengenai besarnya nilai finansial yang terlibat.

"Kami mengamankan gepokan uang tunai berupa rupiah hingga dolar. Mayoritas gepokan uang tersebut nominal Rp 100 ribu," demikian keterangan yang diterima.

Selain itu, terlihat pula puluhan keping hasil residu pengolahan emas yang berbentuk seperti silver. Hal ini menunjukkan adanya aktivitas pengolahan yang mungkin dilakukan sebelum emas diselundupkan.

"Diamankan juga puluhan keping hasil residu pengolahan emas yang berbentuk seperti silver," ujar sumber terkait.