TIMESINDONESIA.MY.ID - Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah masif di perairan Riau. Penangkapan ini terjadi pada hari Senin, 17 Agustus 2026.

Kapal yang menjadi target operasi ini bernama MV Ocean Porter. Kapal tersebut berhasil diamankan saat melintas di wilayah perairan Tanjung Parit, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap MV Ocean Porter pada pukul 18:00 WIB. Lokasi penangkapan yang spesifik adalah di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau.

"Tim Gabungan BNN RI, Bea Cukai dan Polda Kepri (Kepulauan Riau) berhasil mengamankan kapal MV Ocean Porter di perairan Tanjung Parit, Bengkalis, Riau, pada 17 Agustus 2026 pukul 18:00 WIB," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto dalam keterangannya.

Lebih lanjut, terungkap bahwa kapal yang membawa barang terlarang ini menggunakan identitas palsu. Kapal tersebut diduga mengoperasikan diri dengan nama MV Ocean Porter, padahal sebelumnya dikenal dengan nama MV Rain Maker.

Kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania ini diduga kuat telah melakukan penyamaran identitas untuk menghindari deteksi petugas. Hal ini menambah elemen kerumitan dalam investigasi kasus penyelundupan narkoba ini.

Setelah berhasil diamankan, kapal MV Ocean Porter kemudian ditarik ke Pelabuhan Pangkalan Bea Cukai Karimun. Tujuannya adalah untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait muatan dan aktivitas kapal tersebut.

Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan intensif di pelabuhan. Berbagai metode canggih digunakan, termasuk pengerahan anjing pelacak atau K9, serta penggunaan teknologi seperti backscatter dan Trunarc.

Pemeriksaan lanjutan juga mencakup penggunaan narkotest untuk memastikan jenis dan kadar narkotika yang berhasil disita dari kapal tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mengidentifikasi seluruh jaringan yang terlibat.