TIMESINDONESIA.MY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini resmi menahan Muhammad Haniv (HNV), mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Penahanan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi yang menjeratnya.

Penahanan Haniv ini terjadi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 lalu. Berkas perkara ini sendiri telah ditangani oleh KPK untuk waktu yang cukup lama.

Kasus gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Haniv ini terjadi pada periode 2015 hingga 2018. Pada rentang waktu tersebut, Haniv tengah mengemban amanah sebagai Kakanwil DJP Jakarta Khusus.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bukti komitmen KPK. Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut berupaya menuntaskan seluruh kasus yang telah lama tertangani.

"Penahanan Haniv ini merupakan komitmen KPK dalam menuntaskan semua kasus yang telah ditangani sejak lama," ujar Achmad Taufik Husein.

Lebih lanjut, Taufik menyebutkan bahwa perkara yang melibatkan Muhammad Haniv ini merupakan salah satu kasus tunggakan yang ada di KPK pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan adanya upaya serius untuk membersihkan catatan kasus yang tertunda.

"Perkara Haniv merupakan salah satu kasus tunggakan KPK di tahun 2025," kata beliau lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan saat Haniv menjabat. Detail mengenai gratifikasi yang diterima masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik KPK.

Penahanan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai duduk perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat pajak tersebut.