TIMESINDONESIA.MY.ID - Kasus peredaran narkotika jenis etomidate yang melibatkan sebuah laboratorium ilegal di Jakarta Timur telah memasuki tahap penuntutan. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri secara resmi melimpahkan berkas tersangka utama ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Tahap pelimpahan kedua ini dilakukan pada Rabu siang, 12 Agustus 2026. Tersangka yang dimaksud adalah Ananda Wiratama, yang lebih dikenal dengan julukan Nanda atau Babang.
Ananda Wiratama diidentifikasi sebagai sosok pengendali utama di balik clandestine lab tersebut. Ia diduga memanfaatkan jasa pengiriman ojek daring sebagai sarana untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
"Telah dilaksanakan proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti atau Tahap II atas nama tersangka Ananda Wiratama alias Nanda alias Babang Bin Jenie," terang Kombes Handik Zusen, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Pihak kepolisian telah menyelesaikan semua berkas pemeriksaan, termasuk barang bukti narkotika yang berhasil disita dari laboratorium tersebut. Semua materi ini kini berada di tangan penegak hukum kejaksaan.
Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Hal ini menandakan dimulainya proses hukum formal di pengadilan.
Kombes Handik Zusen menambahkan, "Proses pemeriksaan tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Timur." Pernyataan ini menegaskan kelancaran proses pelimpahan tahap II.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peredaran etomidate yang semakin mengkhawatirkan di kalangan masyarakat. Penangkapan dan pelimpahan ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan narkoba.
Dikutip dari sumber berita terkait, pelimpahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.