TIMESINDONESIA.MY.ID - Pihak kepolisian resmi membawa seorang tersangka kasus penyelundupan narkotika internasional ke Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026). Tersangka yang diamankan adalah Wang Li-Chan, seorang pria asal Taiwan yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal barang haram tersebut.
Tersangka diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin HCl dalam jumlah besar. Berdasarkan data yang ada, total barang bukti yang disita dalam kasus ini mencapai 800 kilogram.
Penyelundupan narkotika tersebut diketahui menggunakan jalur laut melalui kapal bernama Fuchangxing I. Pihak berwenang saat ini terus mendalami keterlibatan tersangka dalam jaringan distribusi narkoba tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, proses pemindahan tersangka dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas kepolisian. Wang Li-Chan tampak tiba di lokasi dengan pengawasan dari dua orang penyidik.
Dalam pengamatan di lapangan, tersangka terlihat mengenakan pakaian berwarna hitam dengan masker senada. Ia juga tampak mengenakan celana jins berwarna biru serta sandal saat memasuki area kantor Bareskrim.
Kedua tangan tersangka tampak terikat menggunakan cable ties berwarna kuning sebagai bagian dari prosedur keamanan standar. Ia terlihat berjalan diapit oleh dua penyidik yang mengenakan rompi berwarna merah.
"Tersangka Wang Li-Chan telah tiba di Bareskrim untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin," ujar pihak penyidik dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian serius bagi otoritas hukum di Indonesia terkait pengawasan perairan dari ancaman narkotika. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan yang menggunakan kapal Fuchangxing I ini.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih terus menggali informasi dari tersangka untuk mengungkap aktor lain di balik penyelundupan tersebut. Perkembangan mengenai kasus ini akan terus disampaikan kepada publik seiring berjalannya proses hukum.