TIMESINDONESIA.MY.ID - Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama dalam agenda legislasi nasional. Pemerintah dan DPR menargetkan regulasi krusial ini dapat segera disahkan paling lambat pada Desember 2026 mendatang.

Dikutip dari [Nama Media], pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan pandangan kritis terkait proses penyusunan aturan tersebut. Ia menyoroti perlunya memastikan adanya ruh pemberantasan korupsi yang kuat dalam setiap pasal yang disusun.

Hardjuno menekankan bahwa aspek pengawasan memegang peranan vital mulai dari tahap pembentukan hingga implementasi aturan di lapangan. Hal ini dilakukan demi menjamin efektivitas hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana.

Menurutnya, instrumen hukum perampasan aset harus dikelola dengan sangat hati-hati agar tidak disalahgunakan. Ia berharap aturan tersebut tidak berubah fungsi menjadi senjata untuk mengkriminalisasi masyarakat atau sarana pemerasan.

"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," ujar Hardjuno.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hardjuno saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu (2/9/2026). Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja secara transparan dalam merumuskan draf undang-undang tersebut.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memperkuat sistem hukum di Indonesia dalam melawan praktik korupsi. Keberadaan RUU ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ekonomi.

Publik kini menantikan bagaimana arah kebijakan ini akan bermuara hingga batas waktu yang telah ditentukan. Fokus utama tetap pada penciptaan keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat dalam bingkai hukum yang berlaku.

Follow timesindonesia.my.id
Follow on Google