TIMESINDONESIA.MY.ID - Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan eksploitasi anak dalam penayangan promosi liquid vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung YouTube. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang menyoroti keterlibatan sejumlah anak di bawah umur dalam kegiatan promosi produk rokok elektronik tersebut. Dilansir dari CNN Indonesia, pihak kepolisian kini telah memanggil sejumlah saksi terkait guna membuat terang perkara ini.
Proses penyelidikan terus berjalan intensif di beberapa wilayah Jakarta sejak awal Agustus. Tim penyidik telah memanggil seorang saksi berinisial TP pada Sabtu (2/8) dan mendatangi lokasi kejadian di Jakarta Selatan sehari setelahnya. Selain itu, petugas juga mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara untuk memeriksa dokumen hubungan kerja perusahaan tersebut dengan pihak terlapor.
"Pada hari yang sama penyelidik juga telah meminta keterangan resmi dari orang tua beserta empat anak yang terlihat dalam tayangan video tersebut dengan pendampingan orang tua masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
"Seluruh keterangan dan dokumen yang berhasil dikumpulkan oleh tim di lapangan hingga saat ini masih didalami sebagai bagian penting dari proses penyelidikan," ujar Kombes Budi Hermanto.
Penyidik kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti digital seperti rekaman live streaming, cuplikan video pendek, serta tangkapan layar tayangan promosi produk. Langkah penanganan perkara selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan saksi tambahan, pemanggilan pihak terkait, hingga koordinasi bersama ahli.
"Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari saksi F, mengundang pihak PT TLI untuk klarifikasi hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," tutur Kombes Budi Hermanto.
Kasus ini turut menyita perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital yang menegaskan pentingnya perlindungan anak di ruang siber. Praktik yang melibatkan anak di bawah umur untuk pemasaran produk rokok elektronik dinilai sebagai tindakan melanggar hukum perlindungan anak.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital, dan konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.
Di sisi lain, YouTuber Bigmo telah menyampaikan penyesalan mendalam dan memohon maaf secara terbuka melalui unggahan video di kanal YouTube pribadinya, Niceguymo. Dalam video tersebut, ia mengakui kesalahannya dan menyadari bahwa perbuatannya telah memicu kegaduhan di tengah masyarakat.