TIMESINDONESIA.MY.ID - Penyelidikan terhadap kasus teror karangan bunga yang sempat menghebohkan publik kini menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kombes Polisi Oky Pratama, yang menyatakan optimisme tinggi terkait kemungkinan penetapan tersangka. Kenaikan status penyidikan ini menjadi indikator kuat bahwa ada cukup bukti awal yang ditemukan oleh tim investigasi.
"Kita sudah naik sidik, jadi kita optimis akan ada tersangka," ujar Kombes Polisi Oky Pratama saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Senin, 18 Desember 2023. Pernyataan ini memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum dalam kasus ini.
Teror karangan bunga tersebut diketahui menyasar rumah pribadi dua tokoh politik terkemuka, yakni calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dan perhatian publik terhadap potensi gangguan keamanan jelang pemilihan.
Saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pengumpulan berbagai elemen penting untuk memperkuat bukti. Upaya ini mencakup identifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi yang relevan dengan peristiwa teror karangan bunga tersebut.
"Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi," jelas Kombes Polisi Oky Pratama. Pengumpulan keterangan dari berbagai pihak diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kronologi dan pelaku.
Lebih lanjut, Kombes Polisi Oky Pratama menekankan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap ini saja. Proses penyelidikan akan terus dikembangkan secara intensif untuk mengungkap seluruh jaringan atau individu yang terlibat di balik aksi teror ini.
"Kita masih terus kembangkan," tegas Kombes Polisi Oky Pratama. Komitmen untuk terus mengembangkan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk intimidasi atau teror yang dapat mengganggu stabilitas.
Dikutip dari TREN.HOTNEWS.ID, pernyataan Kombes Polisi Oky Pratama ini disampaikan langsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Senin (18/12/2023). Lokasi ini menjadi pusat aktivitas penanganan berbagai kasus hukum penting di tingkat nasional.